Sumber: metrotvnews.com
Metrotvnews.com, Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan mafia hukum menolak seluruh pledoi (keberatan) yang diajukan terdakwa Sjahril Djohan. Dalam repliknya, JPU tetap berkeyakinan bahwa Sjahril terlibat dalam pemberian atau penerimaan uang, baik dari Haposan Hutagalung maupun Susno Duadji.
Dalam paparan replik-nya, JPU menjawab sanggahan (pledoi) kuasa hukum Sjahril yang menyatakan bahwa kliennya hanyalah sebatas kurir untuk menyampaikan uang dari Haposan ke Susno. Menurut JPU, jika Sjahril hanyalah kurir, mengapa yang bersangkutan mengetahui secara jelas jumlah dan pecahan uang yang diberikan. JPU berpendapat, jika Sjahril hanyalah kurir, seharusnya dia tak mengetahui secara detail barang yang dititip.
Selain itu, JPU juga menjawab keberatan terdakwa soal keterlibatannya dalam perkara Gayus Halomoan Tambunan. Menurut JPU, jika Sjahril tidak terlibat, mengapa dia ikut terlibat dalam pertemuan Haposan Hutagalung, yang saat itu sebagai pengacara Gayus, dengan Susno Duadji yang saat itu menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Sekadar mengingatkan Sjahril Djohan diduga terlibat mafia perkara terkait PT Salmah Arwana Lestari. Sjahril pun menerima uang dari Haposan, yang selanjutnya diberikan ke Susno agar perkara PT Salmah tidak ditindaklanjuti. Dalam sidang sebelumnya Sjahril dituntut hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp75 juta.
Sidang akan dilanjutkan Jumat besok dengan agenda pembacaan duplik dari Sjahril dan kuasa hukumnya.(DSY)
Komentar
Posting Komentar