JAKARTA - Ada yang menarik dalam persidangan mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji kali ini. Susno terlihat didampingi anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK Lili Pintauli Siregar.
Namun kehadiran Lili, disesalkan kuasa hukum Susno Duadji Djafar Assegaf. Dia menilai, pendampingan Lili tidak memiliki kepentingan apa-apa terhadap kliennya.
“Kalau tidak berfungsi apa-apa buat apa dia mendampingi," kata Djafar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (6/10/2010).
Assegaf menambahkan, LPSK seharusnya bisa memberi perlindungan kepada Susno, tapi ini tidak. "Kamu tanya saja langsung ke dia (Lili) kenapa tidak berfungsi," tuturnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Susno lainnya Henry Yosodiningrat mengatakan sampai saat ini belum ada bentuk perlindungan dari LPSK.
"Memang dalam UU perlindungan saksi dan korban itu bisa tapi karena tidak diizinkan Polri jadi tidak bisa," Terangnya.
Sebelumnya, Susno mengajukan permohonan uji materi Pasal 10 ayat (2) UU No 13 Tahun 2006 tentang LPSK. Namun belakangan Mahkamah Konstitusi menolak pengajuann Susno.
MK beralasan substansi norma Pasal 10 yang terdiri atas 3 ayat harus dimaknai sebagai ketentuan hukum untuk melindungi saksi, korban dan pelapor. Bukan saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama dan bukan pelapor yang tidak beritikad baik.
MK berdalih, perlindungan hukum tersebut sebagai penghargaan atas partisipasi saksi, korban dan pelapor selaku warga negara yang baik dalam membantu penegakan hukum dalam mengungkap terjadinya tindak pidana namun tidak menghapus hukuman pidana seseorang.(kem)okezone
Komentar
Posting Komentar