JAKARTA – Pemerintah masih memiliki kewajiban untuk membayarkan subsidi sebesar Rp10,51 triliun kepada lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penerima subsidi.
Hal tersebut terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/ 2010 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan dalam rapat paripurna DPR di Jakarta kemarin. Kepala BPK Hadi Poernomo mengatakan, sepanjang semester I/2010, BPK telah melakukan pemeriksaan subsidi atau kewajiban pelayanan umum kepada delapan entitas di lingkungan BUMN.Di antaranya, subsidi listrik kepada PT PLN; kewajiban pelayanan umum (KPU) kepada PT Pelni; perhitungan public service obligation (PSO), infrastructure maintenance obligation(IMO),track access charge (TAC) kepada PT KA; subsidi pupuk kepada PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), PT Pupuk Sriwijaya (Pusri), PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, dan PT Pupuk Kalimantan Timur.
“Pelaksanaan subsidi atas delapan BUMN mencapai Rp62,01 triliun dari realisasi anggaran sebesar Rp65,50 triliun. Adapun temuan pemeriksaan senilai Rp5,48 triliun atau 8,83% dari cakupan pemeriksaan,” kata Hadi dalam laporan tersebut. Hasil pemeriksaan tersebut juga menunjukkan, pemerintah masih memiliki kewajiban membayarkan tunggakan subsidi kepada lima BUMN yang nilainya mencapai Rp10,51 triliun. Selain itu,dalam laporan IHPS I/2010 juga menunjukkan, kelebihan dalam membayar subsidi senilai Rp116,63 miliar dan pengeluaran BUMN untuk PSO yang ditanggung perusahaan dan tidak bisa ditagihkan ke pemerintah sebesar Rp170,6 miliar.
Anggota IV BPK Ali Masykur Musa memaparkan, lima BUMN penerima subsidi tersebut adalah, PT PLN untuk subsidi listrik, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pusri, PT Petrokimia Gresik, dan PT Pupuk Kaltim. Nilai tunggakan subsidi terbesar diperuntukkan bagi PT PLN sebesar Rp8,5 triliun. (wisnoe moerti) (SINDO)
Hal tersebut terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/ 2010 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan dalam rapat paripurna DPR di Jakarta kemarin. Kepala BPK Hadi Poernomo mengatakan, sepanjang semester I/2010, BPK telah melakukan pemeriksaan subsidi atau kewajiban pelayanan umum kepada delapan entitas di lingkungan BUMN.Di antaranya, subsidi listrik kepada PT PLN; kewajiban pelayanan umum (KPU) kepada PT Pelni; perhitungan public service obligation (PSO), infrastructure maintenance obligation(IMO),track access charge (TAC) kepada PT KA; subsidi pupuk kepada PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), PT Pupuk Sriwijaya (Pusri), PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, dan PT Pupuk Kalimantan Timur.
“Pelaksanaan subsidi atas delapan BUMN mencapai Rp62,01 triliun dari realisasi anggaran sebesar Rp65,50 triliun. Adapun temuan pemeriksaan senilai Rp5,48 triliun atau 8,83% dari cakupan pemeriksaan,” kata Hadi dalam laporan tersebut. Hasil pemeriksaan tersebut juga menunjukkan, pemerintah masih memiliki kewajiban membayarkan tunggakan subsidi kepada lima BUMN yang nilainya mencapai Rp10,51 triliun. Selain itu,dalam laporan IHPS I/2010 juga menunjukkan, kelebihan dalam membayar subsidi senilai Rp116,63 miliar dan pengeluaran BUMN untuk PSO yang ditanggung perusahaan dan tidak bisa ditagihkan ke pemerintah sebesar Rp170,6 miliar.
Anggota IV BPK Ali Masykur Musa memaparkan, lima BUMN penerima subsidi tersebut adalah, PT PLN untuk subsidi listrik, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pusri, PT Petrokimia Gresik, dan PT Pupuk Kaltim. Nilai tunggakan subsidi terbesar diperuntukkan bagi PT PLN sebesar Rp8,5 triliun. (wisnoe moerti) (SINDO)
Komentar
Posting Komentar